Assalamualaikum.wr.wb
Profesi
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak
orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan
bidang yang sangat dipengaruhi oleh
pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang
bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian
saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan,
juga belum cukup disebut profesi. Tetapi
perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari
praktek pelaksanaan, dan hubungan antara
teori dan penerapan dalam praktek
Yang harus kita ingat dan fahami betul bahwa
“PEKERJAAN / PROFESI” dan
“PROFESIONAL” terdapat beberapa perbedaan :
PROFESI :
- Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian
khusus.
- Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau
kegiatan utama (purna waktu).
- Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah
hidup.
- Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi
yang mendalam
PROFESIONAL :
- Orang yang tahu akan keahlian dan
keterampilannya.
- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan
atau kegiatannya itu.
- Hidup dari situ.
- Bangga akan pekerjaannya.
CIRI-CIRI PROFESI
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang
selalu melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya
keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat
pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang
bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang
sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku
profesi mendasarkan kegiatannya pada kode
etik profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat,
artinya setiap pelaksana profesi harus
meletakkan kepentingan pribadi di bawah
kepentingan masyarakat.
4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu
profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan
dengan kepentingan masyarakat, dimana
nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan,
keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya,
maka untuk menjalankan suatu profesi
harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota
dari suatu profesi.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI :
1. Tanggung jawab
- Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan
terhadap hasilnya.
- Terhadap dampak dari profesi itu untuk
kehidupan orang lain atau masyarakat pada
umumnya.
2. Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk
memberikan kepada siapa saja apa yang
menjadi haknya.
3. Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap
kaum profesional memiliki dan di beri
kebebasan dalam menjalankan profesinya.
SYARAT-SYARAT SUATU PROFESI :
- Melibatkan kegiatan intelektual.
- Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang
khusus.
- Memerlukan persiapan profesional yang alam
dan bukan sekedar latihan.
- Memerlukan latihan dalam jabatan yang
berkesinambungan.
- Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan
yang permanen.
- Mementingkan layanan di atas keuntungan
pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat
dan terjalin erat.
- Menentukan baku standarnya sendiri, dalam
hal ini adalah kode etik.
PERANAN ETIKA DALAM PROFESI :
· Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik
satu atau dua orang, atau segolongan orang saja,
tetapi milik setiap kelompok masyarakat,
bahkan kelompok yang paling kecil yaitu
keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan
nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok
diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk
mengatur kehidupan bersama.
· Salah satu golongan masyarakat yang
mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan
dalam pergaulan baik dengan kelompok atau
masyarakat umumnya maupun dengan
sesama anggotanya, yaitu masyarakat
profesional. Golongan ini sering menjadi pusat
perhatian karena adanya tata nilai yang
mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode
etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan
para anggotanya.
· Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam
manakala perilaku-perilaku sebagian para
anggota profesi yang tidak didasarkan pada
nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati
bersama (tertuang dalam kode etik profesi),
sehingga terjadi kemerosotan etik pada
masyarakat profesi tersebut. Sebagai
contohnya adalah pada profesi hukum dikenal
adanya mafia peradilan, demikian juga pada
profesi dokter dengan pendirian klinik super
spesialis di daerah mewah, sehingga
masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya
KODE ETIK PROFESI
Kode; yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol
yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang
disepakati untuk maksud-maksud tertentu,
misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan
atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode
juga dapat berarti kumpulan peraturan yang
sistematis.
Kode etik ; yaitu norma atau azas yang
diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai
landasan tingkah laku sehari-hari di
masyarakat maupun di tempat kerja
TUJUAN KODE ETIK PROFESI :
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan
para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota
profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi
profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan
pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat
dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota
profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi
masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3. Mencegah campur tangan pihak di luar
organisasi profesi tentang hubungan etika dalam
keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah
dibutuhkan dlam berbagai bidang.
Hukum merupakan instrumen eksternal
sementara moral adalah instrumen internal yang menyangkut sikap pribadi,
disiplin pribadi yang
oleh karena itu etika disebut juga “disciplinary rules.”
Jadi ETIKA DESKRIPTIF, ialah etika yang berusaha meneropong secara kritis danrasional
sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini
sebagaisesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar
untuk mengambilkeputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
Sedang ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang
berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku
ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai
sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus
memberi norma sebagai dasar dan kerangkatindakan yang akan diputuskan.
Etika secara uumum dapat dibagi menjadi :
1.ETIKA UMUM, berbicara mengenai
kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindaksecara etis,bagaimana manusia
mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan
prinsip- prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukurdalam
menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan
denganilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teoriteori.
2.ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan
prinsip-prinsip moral dasar dalam bidangkehidupan yang khusus. Penerapan ini
bisa berwujud : Bagaimana saya mengambilkeputusan dan bertindak dalam bidang
kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan,yang didasari oleh cara, teori
dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga
berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan
orang lain dalam bidang kegiatandan kehidupan khusus yang
dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan
manusia bertindak etis : Cara bagaimana manusia
mengambil suatu keputusan atau tidakan, dan teoriserta
prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.Sedang Etika Khusus dibagi lagi menjadi
dua bagian yaitu :
a. Etika individual, yaitu menyangkut
kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagaianggota
umat manusia.
No comments:
Post a Comment